Berita Bekasi Nomor Satu

Pendaftaran Paslon Independen Wali Kota Bekasi, KPU Pasang Syarat Begini

ILUSTRASI: Pilkada

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendaftaran pasangan calon (paslon) jalur independen untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024-2029 bakal segera dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengungkapkan, jadwal pendaftaran untuk paslon independen waktunya bersamaan dengan paslon yang diusung partai politik, yaitu 27 Agustus 2024.

Untuk paslon dari jalur independen, kata Ali, harus memenuhi syarat dukungan masyarakat 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Adi Bunardi Tantang Tri Adhianto di Bursa Penjaringan Bacalon Wali Kota dari PDIP Kota Bekasi

“Ketentuannya kalau di Kota Bekasi itu, setidaknya dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di DPT Pemilu terakhir. Jadi kalau Pemilu terakhir di Kota Bekasi ada 1,8 juta lebih. Maka, 6,5 persennya itu di angka 117 ribu,” kata Ali sapaan akrabnya kepada Radar Bekasi, Kamis (18/4/2024).

Sedangkan paslon dari jalur partai politik, lanjut Ali, harus memenuhi syarat 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen dari suara sah Pemilu 2024.

BACA JUGA: Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara

“Untuk pendaftaran akan kita buka pada 27 Agustus 2024 hingga 7 hari ke depan. Begitu juga untuk jalur independen jadwal pendaftarannya sama,” ujarnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin