RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil membekuk AS (28) dan GOT (23) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Citarik Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Humas Polres Metro Bekasi.
Penangkapan dua terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, 2 Mei 2024, tentang adanya pencurian sepeda motor merk Honda Beat Deluxe milik saudara Sajum Priyadi di Jalan Urip Sumoharjo Desa Karangsari Kec. Cikarang Timur pada Rabu, 1 Mei 2024
Mengetahui adanya laporan tersebut, Kanit Rekrim Polsek Cikarang Timur Iptu Arnandha Hadi bersama personel bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi berdasarkan barang bukti, keterangan korban dan para saksi di tempat kejadian.
BACA JUGA: Begal Sadis Beraksi di Mustikasari Kota Bekasi
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kunci leter T beserta anak kunci letter T, satu buah senjata tajam jenis golok, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna silver dan satu unit Handphone.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Cikarang Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS (28) merupakan residivis perkara yang serupa,” ungkapnya.