Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kota Bekasi Nyatakan Kadisdik Langgar Netralitas ASN, Kirim Rekomendasi ke KASN

Sejumlah balon Wali Kota Bekasi dari Partai Golkar saat menghadiri acara di Partai Golkar beberapa waktu lalu. Foto ist.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi Kota Bekasi akhirnya memutuskan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu segera mengirimkan rekomendasi ke Komite ASN (KASN).

“Kalau kita teruskan ke KASN berarti ada pelanggaran yang dilakukan. Ini kita rekomendasikan ke KASN untuk dilanjutkan dan diputuskan oleh KASN. Kerena KASN yang berwenang memutuskan,” ungkap Vidya Nurul Fathya kepada Radarbekasi.id, Rabu (12/6/2024).

Keputusan Bawaslu Kota Bekasi mengirimkan rekomendasi ke KASN diputuskan usai rapat pleno via zoom meeting, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Kadisdik Uu Saeful Mikdar, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Panggil Kadisdik Lagi Perkara Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kota Bekasi

Dalam rapat pleno itu, lima komisioner Bawaslu Kota Bekasi sepakat memutuskan mengirimkan rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN.

Vidya Nurul Fathya mengaku, karena setelah dilakukan pengkajian dan meminta klarifikasi melalui zoom Meeting kepada terlapor (Kadisdik Kota Bekasi) dan meminta keterangan terhadap pelapor maupun saksi. Bawaslu Kota Bekasi menyepakati ada pelanggaran yang dilakukan Kadisdik Kota Bekasi.

“Syaratnya terpenuhi, maka kita rekomendasikan ke KASN agar di tindaklanjuti,” tandasnya. (pay)