Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kombes Pol Wira Satya Triputra Dirreskrimum Polda Metro Jaya, memberikan keterangan terkait kasus judi online libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Foto: Antara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judol (judi online) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024) dilansir dari Jawapos.com.

Walaupun sudah menetapkan tersangka baru, Wira belum memberikan detail lebih lanjut tentang tersangka baru ini. Dengan bertambah tiga tersangka baru total keseluruhan jumlah tersangka saat ini adalah berjumlah 14 orang.

BACA JUGA: 1.000 Situs Judi Online “Dibina” Oknum Pegawai Kemkomdigi

“Jadi total 11 pegawai Komdigi dan 3 sipil,” jelas Wira.

Sebelumnya, terdapat 11 orang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus judi online di kawasan Grand Galaxy City (GGC) Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024). Sepuluh orang di antaranya oknum pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran yang dijalankan.

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat.

Ade menyatakan dari sebelas orang yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah oknum staf ahli Kementerian Komdigi, dan mereka saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Kepolisian.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” pungkasnya. (cr1)