RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka kasus judol (judi online) melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka dalam kasus itu sudah 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (3/11/2024) dikutip dari JawaPos.
Wira mengatakan, dua tersangka baru tersebut adalah petugas Kementerian Komdigi dan seorang warga sipil. Namun, Wira tidak menyebutkan inisial identitas secara spesifik mengenai dua tersangka baru itu dalam kasus judi online.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
“Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil,” ucap wira.
Sementara itu, awal penangkapan sebelumnya, pada hari Jumat lalu (1/11/2024), Polda Metro Jaya mengamankan 11 orang dalam kasus judi online di kawasan Grand Galaxy City, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tugas yang dilakukan oleh staf dan karyawan ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA: 1.000 Situs Judi Online “Dibina” Oknum Pegawai Kemkomdigi
Kemudian dari informasi yang didapatkan dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya adalah staf ahli Kementerian Komdigi, dalam keterangannya Ade mengatakan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak ke polisian.
“Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” tandasnya. (cr1)