RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga selesainya Pilkada Serentak 2024. Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan penghentian sementara penyaluran Bansos dilakukan guna mencegah penyalahgunaan selama masa kampanye Pilkada.
“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD,” ujar Bima Arya.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” jelas mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Namun, Bima juga menegaskan bahwa program kementerian yang mendesak untuk segera disalurkan tetap dapat dilaksanakan, meskipun harus dilaporkan terlebih dahulu.
Ia juga menjelaskan apabila ada dana insentif fiskal program Kementerian Keuangan yang sudah ada jadwalnya misalnya penurunan stunting masih bisa dilakukan.
Berikut adalah penulisan yang lebih rapi dan mudah dibaca:
—
Namun, Bima Arya juga menegaskan bahwa program kementerian yang mendesak untuk segera disalurkan tetap dapat dilaksanakan, asalkan terlebih dahulu dilaporkan.
Ia menambahkan, jika ada dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan yang sudah memiliki jadwal, seperti program penurunan stunting, maka program tersebut tetap bisa dilanjutkan.
Pemberhentian penyaluran bansos sementara ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Terkecuali wilayah yang sedang mengalami bencana seperti di wilayah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setuju atas usulan penundaan penyaluran bansos menjelang pilkada 2024 hingga pesta demokrasi serentak itu selesai digelar.
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito. (jpc)