Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi Jumat 7 Februari 2025

Petugas penanggung jawab SIM Keliling wilayah Kota Bekasi Briptu Pujangga Alian sedang memberikan arahan kepada masyarakat Kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM. Foto: Zakky Mubarok / Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Layanan SIM Keliling Kota Bekasi pada Jumat (7/2/2025) bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, yang akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun persyaratan dokumen yang haru dibawa saat ingin memperpanjang meliputi beberapa aspek.

Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, memaparkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling harus membawa dokumen berupa:foto copy KTP 3 lembar, membawa KTP asli, foto copy SIM 3 lembar, membawa SIM asli, dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 6 Februari 2025

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi. (cr1)