Sejarah Hari Pajak
Dalam sejarah Indonesia, kata “Pajak” secara resmi kenegaraan pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Widioningrat, dalam suatu sidang panitia kecil mengenai “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum”. Kemudian, kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan-Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI. Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa serta memotivasi para insan fiskus, perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berlatar belakang sejarah tersebut, tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara.
Tahun 2026 merupakan tahun kedelapan puluh satu Hari Pajak diperingati oleh insan fiskus Indonesia. Masyarakat mungkin belum familiar dengan Hari Pajak, mengingat Hari Pajak diperingati secara internal Direktorat Jenderal Pajak dan baru memasuki tahun ketujuh. Tentunya, besar harapan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengarah pada perubahan yang lebih baik lagi dalam mengumpulkan dana dari masyarakat dan juga dalam pelayanan kepada masyarakat. Adapun berbagai kegiatan dalam memperingati Hari Pajak dilakukan, di antaranya upacara bendera, kegiatan sosial, olahraga, seni, pajak bertilawah, dan kegiatan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pajak tersebut bertujuan untuk menguatkan rasa kebersamaan antarpegawai, meningkatkan rasa kebanggaan terhadap Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan. Euforia peringatan Hari Pajak diharapkan tidak hanya dirasakan oleh internal DJP sendiri, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Tidak lepas dari euforia Hari Pajak adalah manfaat dari pajak itu sendiri. Betapa besarnya peran penting pajak bagi negara Indonesia, dikarenakan pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini. Pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya kontribusi sektor pajak terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2018, pajak menjadi penyumbang pendapatan negara sebesar 85 persen.
Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak, yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran negara.
Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak. Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis dan berkualitas karena 20 persen belanja negara dari RAPBN Tahun 2025 diperuntukkan untuk sektor pendidikan, serta akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan dan tol yang mendorong perekonomian, adalah sekumpulan manfaat pajak.
Integritas dan Moralitas Bagi Wajib Pajak dan Petugas Pajak
Indonesia merupakan negara besar yang terdiri dari berbagai pulau dan juga masyarakat yang beragam, baik dari suku, ras, agama, maupun budaya. Masyarakat Indonesia selalu diajarkan untuk memiliki moral dan juga integritas dalam berpikir dan berperilaku. Cara berpikir dan berperilaku merupakan cerminan diri atau jati diri yang sesungguhnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang disebut moralitas adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket atau adat sopan santun, sedangkan integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, yang bisa berarti juga sebagai kejujuran.
Sebagai pribadi yang baik, ketika berpikir dan berperilaku, tentu harus disesuaikan dengan standar moral dan nilai-nilai luhur yang dianut oleh suatu masyarakat. Pribadi yang bermoral juga harus selalu memiliki sifat yang jujur dan selalu dibarengi dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dalam segala aspek, termasuk dalam menjalankan peran sebagai warga masyarakat dan negara.
Penerimaan pajak negara, yang merupakan salah satu pilar utama dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik, harus dikelola dan dikawal dengan prinsip dasar moralitas dan integritas yang kokoh, sehingga timbul trust (kepercayaan) dari masyarakat kepada pengelola pajak dan sebaliknya.
Hingga saat ini, masih ada stigma negatif yang beredar di kalangan masyarakat terkait petugas/aparat perpajakan yang dinilai selalu menggelapkan pajak yang dibayarkan masyarakat, sehingga hal itu juga membuat masyarakat menjadi antipati terhadap segala hal tentang pajak, termasuk membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya. Tentu saja, perilaku tersebut tidak dapat ditolerir sama sekali. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak selayaknya, bahkan tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan integritas seseorang.
Pemerintah suatu negara tidak hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak secara efektif dan efisien, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Salah satu contoh perbuatan yang melanggar prinsip moralitas dan integritas adalah korupsi.
Tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga ini. Dampak korupsi sangatlah masif. Semua orang menjadi korban, dan bahkan tanpa sadar, pelaku korupsi juga merupakan korban dari tingkah polahnya. Tidak ada tindak pidana yang pelakunya adalah korban itu sendiri, kecuali korupsi.
Oleh karena itu, korupsi tergolong tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi berbagai pihak. Pertama-tama, dari sudut pandang keuangan negara, korupsi merugikan penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, dan setiap rupiah yang hilang akibat korupsi berpotensi menghambat kemajuan bangsa. Selanjutnya, dampak korupsi juga dirasakan oleh Wajib Pajak.
Wajib Pajak yang taat dan jujur merasa dikhianati ketika mengetahui bahwa ada oknum Aparat Pemerintah yang melakukan praktik korupsi. Hal ini dapat menggerus kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Selain itu, korupsi juga mencoreng nama baik lembaga tersebut di mata internasional. Kepercayaan investor asing terhadap stabilitas dan kepastian hukum di Indonesia dapat terkikis akibat praktik korupsi yang terungkap. Hal ini dapat mengurangi minat investasi asing yang, pada gilirannya, dapat menghambat pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, dampak terberat dari korupsi adalah dekadensi moral dan integritas yang merusak fondasi dari sistem perpajakan itu sendiri. Sebagai penegak hukum di bidang perpajakan, Lembaga Pengelola Pajak harus menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum. Ketika ada pegawai yang terlibat dalam praktik korupsi, hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan keyakinan akan keadilan dalam sistem perpajakan.
Sementara itu, seseorang ditetapkan sebagai Wajib Pajak tentunya bukan tanpa alasan. Proses penetapan tersebut didasarkan atas kepercayaan dari pemerintah untuk bersama-sama membangun Indonesia menjadi lebih baik melalui proses perpajakan dari semua Wajib Pajak.
Seseorang dikatakan bermoral apabila mempunyai pertimbangan yang baik dalam menentukan baik buruknya suatu hal, dan tentunya seseorang yang bermoral adalah seseorang yang memiliki akhlak yang baik. Sedangkan seseorang dikatakan memiliki integritas apabila seseorang dapat menyesuaikan antara ucapan dan tindakannya, dan seseorang yang berintegritas tentunya adalah seseorang yang memiliki pribadi yang jujur dan karakter yang kuat.
Berdasarkan prinsip moral dan integritas tersebut, maka seharusnya bisa diaplikasikan langsung oleh seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Indonesia menganut prinsip self assessment yang menyatakan bahwa Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penentuan besarnya pajak yang terutang diwewenangkan kepada Wajib Pajak sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Berdasarkan prinsip tersebut, tentunya menuntut seorang Wajib Pajak untuk selalu mengedepankan prinsip moralitas dan integritas dalam menyampaikan pelaporan perpajakannya. Dengan diberikannya kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya, bukan berarti seorang Wajib Pajak dapat berperilaku seenaknya saja dan tidak jujur dalam menyampaikan pelaporan pajaknya.
Sebagai Wajib Pajak, hendaknya tidak mengikuti perilaku yang dilakukan oleh para pengemplang pajak yang telah mencederai nilai dan rasa keadilan. Wajib Pajak hendaknya selalu memiliki moral yang baik dan menjunjung tinggi integritas dalam berperilaku. Sebagai Wajib Pajak, kita harus selalu jujur dan disiplin dalam menyampaikan kewajiban perpajakan kita sesuai dengan prinsip self assessment dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rawat Integritas, Moralitas, dan Trust Melalui Peringatan Hari Pajak ke-81
Komposisi pendapatan APBN yang didominasi oleh pajak memiliki pengaruh signifikan terhadap strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global. Berikut adalah beberapa peran pajak yang dapat mempengaruhi strategi pemerintah dalam mengelola negara, yaitu:
Pertama, Mengoptimalkan Pendapatan Negara; pajak sebagai sumber pendapatan utama APBN memungkinkan pemerintah untuk mendanai berbagai program dan kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Mengendalikan Inflasi; pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan inflasi dengan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Ketiga, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi; pajak dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif kepada sektor-sektor yang strategis dan meningkatkan investasi.
Terakhir, Distribusi Pendapatan yang Adil; pajak dapat digunakan untuk mencapai distribusi pendapatan yang lebih adil dengan mengenakan pajak yang lebih tinggi pada kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi.
Moralitas, integritas, dan trust memiliki hubungan yang erat dalam konteks pajak. Wajib Pajak yang memiliki moralitas tinggi dan integritas yang kuat cenderung lebih percaya pada sistem pajak dan pemerintah. Kepercayaan ini kemudian dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam meningkatkan moralitas, integritas, dan trust terkait pajak, beberapa hal yang harus dilakukan adalah: Pertama, Meningkatkan transparansi; pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam penggunaan pajak dan memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana pajak digunakan.
Kedua, Meningkatkan kesadaran; pemerintah harus meningkatkan edukasi dan sosialisasi sehingga terbentuk kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pajak dan bagaimana pajak digunakan untuk mendukung pembangunan negara dan masyarakat. Ketiga, Meningkatkan kepercayaan; pemerintah harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak dengan memastikan bahwa pajak digunakan secara efektif dan adil.
Terjadinya sinergi penjagaan pemeliharaan dalam penegakan moral dan integritas di antara Petugas Pajak dan Wajib Pajak akan menimbulkan efek positif dalam menunaikan amanah konstitusi sebagai Petugas Pajak dan Wajib Pajak berupa trust atau kepercayaan penuh dari Wajib Pajak, khususnya, dan seluruh warga negara pada umumnya kepada aparat/petugas pajak yang menjalankan tugas pokok fungsinya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, sehingga terwujudlah cita-cita bersama, yakni Pajak Kuat, APBN Sehat, Indonesia Sejahtera.
Dengan peringatan Hari Pajak Tahun 2026 dan optimisme dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan dapat mewujudkan suatu lembaga perpajakan yang kuat, kredibel, dan memiliki akuntabilitas secara struktur, kewenangan, dan kapasitas. Tentu saja, dalam mewujudkan reformasi perpajakan, DJP juga memerlukan dukungan dari masyarakat Indonesia karena DJP tanpa dukungan masyarakat seperti raga yang lemah tanpa daya.
Kita semua tentu sangat cinta pada negeri ini dan ingin negeri ini dapat berdiri di atas kaki sendiri, tidak bergantung pada Hutang Luar Negeri dalam pemenuhan APBN-nya.
Maka, dengan penerimaan sektor perpajakan yang meningkat, diharapkan kemandirian APBN juga akan terwujud. Mari kita rawat Integritas, Moralitas, dan Trust melalui peringatan Hari Pajak ke-81, demi cinta pada negeri yang mandiri berdiri di atas kaki sendiri.
Selamat memperingati dan menyemarakkan Hari Pajak. Semoga berkah dan manfaat bagi kita semua
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. (*)
*) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
**) Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III Pernah Tinnggal di Palembang










