RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Streamer Bigmo kembali menjadi sorotan publik usai diduga melibatkan remaja hingga anak di bawah umur dalam konten promosi rokok elektrik atau liquid vape. Aksi yang dilakukan pria bernama asli Muhammad Jannah tersebut menuai gelombang kritik dari warganet karena dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kontroversi itu pun memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk para pemerhati anak. Salah satu kritik datang dari pesohor Manik Marganamahendra melalui akun media sosial X (Twitter) miliknya, @marganamahendra.
Dalam unggahannya, Manik menilai tindakan Bigmo mempromosikan produk yang mengandung zat adiktif dengan melibatkan remaja merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar keputusan yang keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Stop praising d*mb influencers,” tulis Manik dalam unggahannya.
Ia juga menyoroti sikap Bigmo yang dianggap mengabaikan berbagai peringatan yang sebelumnya telah diberikan. Manik mengungkapkan bahwa streamer tersebut sempat diingatkan agar tidak mempromosikan produk mengandung zat adiktif melalui platform media sosialnya, namun peringatan itu disebut tidak diindahkan.
“Ini jelas bukan cuma arogansi tapi kebodohan dan eksploitasi anak. Gua juga bingung ini @kemenkes_ri @kemkomdigi udah punya peraturan kok nggak gerak-gerak yah??” lanjut Manik.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vicky Prasetyo! Dugaan Penipuan hingga TPPU Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Tak lama setelah kritik tersebut viral, kolom komentar unggahan Bigmo dipenuhi respons negatif dari warganet. Banyak pengguna media sosial mengecam dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam promosi rokok elektrik dan meminta pihak berwenang segera turun tangan.
Sejumlah warganet bahkan menandai akun resmi berbagai lembaga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian, sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini ditulis, Bigmo belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi terkait tudingan eksploitasi anak maupun dugaan pelanggaran aturan promosi rokok elektrik yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, desakan publik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menguat. Masyarakat berharap kedua instansi tersebut mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur promosi produk mengandung zat adiktif, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. (mna)











