RADARBEKASI.ID, JAKARTA — Sekitar 300 orang dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Mereka mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) PT Restu Maharani (PT RM) di Sanur, Bali.
Pimpinan aksi, Rahbar Ayatullah Khomeini, mengatakan HGB Nomor 70 dan 71 atas nama PT RM akan berakhir pada 29 September 2026. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
“Kami datang ke Kementerian ATR/BPN membawa tuntutan agar HGB Nomor 70 dan 71 yang akan berakhir pada 29 September 2026 tidak diperpanjang,” kata Rahbar dalam aksi tersebut.
Menurut dia, tuntutan itu berkaitan dengan persoalan lahan yang bersinggungan dengan keberadaan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Banjar Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
AKAMSI menilai kedua pura tersebut memiliki nilai sejarah dan adat bagi masyarakat setempat. Rahbar menyebut kedua situs tersebut telah ada sebelum Indonesia merdeka dan menilai pembongkarannya pada 2006 perlu mendapat perhatian serta penanganan hukum.
“Kami menuntut agar pemerintah tidak memperpanjang HGB tersebut karena ada persoalan serius terkait pembongkaran situs bersejarah dua pura di Sanur,” ujarnya.
Selain meminta HGB PT RM tidak diperpanjang, AKAMSI mendesak aparat penegak hukum mengusut pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran kedua pura tersebut. Mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali pengalihan hak atas lahan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang (PT KSC).
AKAMSI turut meminta Pemerintah Provinsi Bali menindaklanjuti keberadaan pagar beton milik PT RM yang menurut mereka menghambat akses masyarakat Hindu menuju Pura Ketapang Kembar dan Pura Sambiyangan.
Rahbar mengatakan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons dari pemerintah. Aksi tersebut rencananya diarahkan ke Istana Presiden.
“Kalau tuntutan kami tidak direspons, kami siap menggelar aksi yang lebih besar. Kami akan mengajak masyarakat dan elemen lainnya untuk menyampaikan tuntutan langsung ke Istana,” katanya.
AKAMSI juga berencana mendatangi DPR RI dan meminta parlemen memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan HGB PT RM dan status lahan yang dipersoalkan.
Rahbar menegaskan tuntutan mereka tidak hanya berkaitan dengan status lahan, tetapi juga menyangkut keberadaan situs yang dianggap memiliki nilai sejarah dan keagamaan.
“Tanah mungkin dapat berubah status, tetapi sejarah, adat, dan tempat suci yang diwariskan leluhur tidak seharusnya hilang begitu saja,” kata Rahbar. (*)











