RADARBEKASI.ID, BEKASI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, tiga emiten yang dikenai sanksi yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar.
“OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau USD 83,3 juta kepada DSSA, sebesar Rp 500 miliar atau USD 27,8 juta kepada BREN dan juga sebesar Rp 100 miliar atau USD 5,6 juta kepada CUAN,” ujar Hasan dalam konferensi pers di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10), dikutip dari Jawa Pos.com.
Hasan menjelaskan, sanksi terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek.
Atas temuan itu, OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin perseorangan terhadap direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kapolri Turunkan Tim Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Pasar Modal
“OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseoan dari direksi perusahaan efek dimaksud,” ujarnya.
Sementara itu, perkara yang melibatkan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan sejak awal telah diperuntukkan bagi kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga membatasi jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar (free float).
“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar,” ucapnya.
Hasan mengatakan, temuan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian.
Selain itu, OJK telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. (jpc)











