RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyiapkan operator wilayah dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) menjadi agen pendamping program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Mereka bertugas membantu warga melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data sosial ekonomi, terutama bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan secara mandiri.
Lurah Jakasetia, Awis Subianto, mengatakan sosialisasi kepada operator menjadi langkah awal untuk mempersiapkan pendampingan tersebut. Pelibatan operator dan PSM diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan Perlinsos hingga tingkat lingkungan.
“Tidak semua orang bisa menggunakan aplikasi. Kalau bisa, mereka bisa mendaftar sendiri. Namun, kalau tidak bisa, kita bantu melalui agen,” katanya.
Petugas wilayah juga direncanakan turun langsung ke masyarakat untuk membantu proses pendaftaran dan pemutakhiran data penerima manfaat.
“Pendataan tersebut turut menyasar warga yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya
Melalui pendampingan operator dan PSM, warga diharapkan lebih mudah mengakses layanan Perlinsos. Meski pendaftaran telah berjalan, jumlah warga yang mengajukan permohonan masih dalam pendataan sehingga total calon penerima manfaat belum dapat dipastikan.
“Pendataan masih berlangsung sehingga angka keseluruhan calon penerima manfaat belum dapat disampaikan,” kataya.

Sementara itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, berharap program Perlinsos dapat membantu masyarakat yang selama ini belum mendapatkan bantuan sosial, meskipun memenuhi kriteria sebagai keluarga yang membutuhkan.
“Pendataan menjadi tahapan penting untuk memastikan warga yang layak memperoleh kesempatan masuk dalam sistem perlindungan sosial. Selain menjaring calon penerima baru, pemutakhiran data juga diperlukan agar informasi mengenai kondisi ekonomi masyarakat tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya,” jelasnya.
Namun, pendaftaran melalui agen tidak serta-merta menjamin seseorang langsung menerima bantuan. Penetapan penerima tetap harus mengikuti ketentuan dan proses verifikasi yang berlaku. Karena itu, keterlibatan operator dan PSM perlu diimbangi dengan pendataan yang akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan tahapan penetapan penerima manfaat,” katanya.
Dengan pelibatan petugas hingga tingkat lingkungan, kelurahan diharapkan dapat mempermudah akses warga terhadap layanan Perlinsos.
“Tantangan selanjutnya adalah memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan terlewat dari pendataan, sekaligus menjaga agar bantuan sosial disalurkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (pay)











