Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Wajah MSAT Tertunduk Lesu dan Tangan Diborgol Saat Digelandang Petugas ke Sel Isolasi Rutan Medaeng.

RADARBEKASI.ID, Jombang – Inilah penampakan wajah MSAT atau Mas Bechi tersangka kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang.

Diketahui sudah 15 jam polisi melakukan pengepungan untuk tangkap MSAT yang dikenal ‘licin’ melarikan diri dari petugas.

Bahkan saat polisi datangi Pondok Pesantren, juga mendapat perlawanan dari simpatisan yang membela MSAT agar tak dibawa polisi.

Kini MSAT akhirnya bisa dibawa oleh jajaran Polda Jatim yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Nico Alfinta.

Selanjutnya MSAT kemudian dititipkan oleh penyidik Polda Jatim ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Kab Sidoarjo.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan, dalam jumpa pers penyerahan tersangka dari pihak penyidik kepolisian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan,” katanya di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Dalam waktu dekat tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.