Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Plototin Dokumen Parpol

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – KPUD Kota Bekasi saat ini sedang menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi terhadap data 24 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos menjalankan tahapan tersebut, terhitung sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 mendatang.

Sampai saat ini, KPUD sudah menyelesaikan sebanyak 24 % dari total data keseluruhan yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 24 partai politik (parpol), dimana dari data itu ada beberapa data yang ditemukan bermasalah atau bisa tak memenuhi syarat.

“Ya mudah-mudahan proses pengecekan ini segera kami selesaikan seluruhnya sebelum batas akhirnya, di tanggal 29 Agustus 2022. Terpenting, kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat khususnya di Kota Bekasi agar tahapan ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa kendala apapun,” kata Komisioner divisi Teknis KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa.

Dalam tugas tahapan ini, diakui Ali, pihaknya sudah menyiapkan tim verifikator yang terdiri dari 8 orang termasuk admin untuk bertugas melakukan pengecekan data sipol para calon parpol peserta Pemilu 2024 mendatang yang sebelumnya itu, sudah mendapat bimbingan teknis terkait tugasnya tersebut.

“Tapi selain itu, tim verifikator juga diminta memeriksa kolom pekerjaannya untuk dapat memastikan bukan penyelenggara pemilu, PNS, atau TNI dan Polri. Lalu, mencocokkan tanda tangan, umur tidak di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta menjajaki data ganda antar anggota Parpol,” jelasnya.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin

 

Sementara itu terpisah, KPUD Kabupaten Bekasi masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk melakukan verifikasi partai di tingkat daerah.  Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sesuai dengan tahapan di PKPU 3 tahun 2022, pendaftaran partai politik itu melalui dua proses. Pertama, setelah pendaftaran mereka akan dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian yang kedua akan dilakukan verifikasi faktual. Menurutnya, untuk verifikasi administrasi semuanya dilakukan oleh KPU RI.

Sedangkan untuk verifikasi faktual nanti KPU RI akan menugaskan KPU kabupaten maupun kota, jika perlukan untuk melakukan verifikasi partai di tingkat daerah. “Kita belum diberikan tugas, karena verifikasi administrasinya baru dilakukan kemarin tanggal 16 Agustus 2022,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (22/8/2022).

Dirinya menyampaikan, nanti untuk verifikasi faktual itu tergantung permintaan KPU RI, diantaranya keanggotaan, keberadaan kantor, kepengurusan, dan lain-lainnya. “Jadi tergantung KPU RI meminta KPU kota maupun kabupaten untuk melakukan apa saja yang harus dilakukan di verifikasi faktual,” ungkapnya.

Sampai tanggal 14 Agustus 2022, kata Jajang, partai politik yang sudah dinyatakan memenuhi syarat ada 24. Dan yang belum dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran ada 16 partai politik. Kemudian sampai sekarang KPU RI sedang memeriksa dokumen-dokumen pendaftaran partai politik yang belum dinyatakan lengkap.

Setelah itu dirinya menegaskan, KPU RI akan mengumumkan ada berapa partai yang dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya. Lalu, diantara proses administrasi dan faktual, itu ada jeda waktu untuk dilakukan yang disebut langkah-langkah klarifikasi.

“Sampai hari ini KPU RI sedang memeriksa dokumen-dokumen pendaftaran partai politik yang belum dinyatakan lengkap. Nanti setelah semua selesai proses itu. Baru KPU RI akan mengumumkan ada berapa partai yang dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya,” katanya. (mhf/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin