RADARBEKASI.ID, JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka enam posko bantuan Set Top Box (STB) gratis khusus rumah tangga miskin (RTM) ekstrem. Itu artinya, penerima hanyalah masyarakat yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Biro Humas Kominfo dalam siaran persnya, melaporkan sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box atau 99,3 persen dari target 479.307 unit STB, telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.
“Sedangkan secara nasional, nantinya akan ada bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB, yang berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau Stasiun Televisi Swasta penyelenggara Multipleksing (MUX),” kata biro humas Kominfo dikutip dari siaran persnya, Jumat (4/11).
Pihaknya memastikan, penerima STB sudah diverifikasi dengan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Serta telah diverifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Kominfo juga telah merinci jumlah STB dari Stasiun Televisi Swasta yang akan dibagikan kepada masyarakat. Menurut komitmen masing-masing LPS, unit STB terdiri dari SCM (SCTV dan Indosiar) sebanyak 1.213.750 unit, Metro TV 704.378 unit, MNC Group (RCTI dan Global TV) sebanyak 1.143.121 unit.
Lalu, Trans Group (Trans TV dan Trans 7) sebanyak 616.511 unit, RTV sebanyak 500.000 unit, VIVA Group (TVOne dan ANTV) sebanyak 149.587 unit, serta Nusantara TV sebanyak 3.000 unit.
Kominfo juga menegaskan, soal bantuan STB untuk masyarakat, pihaknya hanya membantu jika ada kekurangan. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan,” tegas Kominfo.
Sedangkan untuk masyarakat tergolong RTM yang belum mendapatkan dan ingin menanyakan terkait STB bantuan, bisa melakukan beberapa mekanisme pengajuan secara mandiri.
Pengajuan STB khusus masyarakat miskin ekstrem, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik ‘Pencarian’,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Selain itu, masyarakat bisa melapor kepada 6 Posko Bantuan STB di JABODETABEK, yaitu:
1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.
3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi
4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang
5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor.
7. Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB.
Kominfo menegaskan, pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.
“Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan,” pungkas Kominfo. (jpc)