Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Dua dari Empat Pelaku Curas

PELAKU CURAS: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyambangi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/12). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di dua lokasi minimarket yang berada di Jalan Setu Burangkeng, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, aksi tersebut berlangsung di Alfamart MT Haryono, dan satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua dari empat pelaku perampokan mini market sudah berhasil diamankan.

“Kami berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku perampokan minimarket, yang sudah melancarkan aksinya di dua lokasi, yaitu di Setu dan Tambun,” ujar Gidion, saat ungkap kasus, di Polres Metro Bekasi, Selasa (6/12).

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Banten saat hendak kabur ke daerah Sumatera.

“Para pelaku ini berhasil diamankan di wilayah Banten,” terang Gidion.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, para pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura menjadi pembeli sambil melihat situasi, dan lalu mengancam para karyawan atau penjaga mini market.

“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berpura-pura menjadi pembeli, kemudian melakukan perampokan dengan mengancam penjaga mini market,” bebernya.

Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, serta barang bukti lainnya. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 36 juta, sejumlah kepingan emas, dua bilah senjata tajam (sajam) dalam melancarkan aksinya, dan barang hasil kejahatan lainnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara. (pra)