Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Izin Rayakan Tahun Baru 2023 di Bekasi Dibatasi, Tidak Lebih 6.000 Orang

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Perayaan Tahun Baru di Kota Bekasi dibatasi. Satu lokasi keramaian maksimal diperbolehkan 6.000 orang berkumpul.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kabid Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati mengungkapkan, Pemkot Bekasi  tahun ini memperbolehkan masyarakat merayakan tahun baru.

“Tapi dengan batasan-batasan tertentu,” kata Rita sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, perayaan tahun baru di satu titik, tidak boleh terlalu banyak. Maksimal 6.000 orang.

“Kapolres bilang tidak lebih dari 6.000 kehadiran di satu titik. Itu yang akan diberi izin, tapi lebih dari itu tidak diberikan izin keramaian,” ucapnya. (pay)