Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Soal Gold Dragon Diduga Belum Kantongi Izin Minol, Kepala Satpol PP Bilang Begini

Surat SKPL B dan C PT Swakarya Kreasi PIK (Gold Dragon Summarecon Bekasi). Foto: Ahmad Pairudz

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meyakini Gold Dragon di Jalan Boulevard Timur, kawasan Summarecon, Margamulya, Bekasi Utara telah mengantongi izin edar penjualan minuman beralkohol (minol).

“Ya, surat izin menjual minolnya sudah terbit di bulan Desember untuk Gold Dragon,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Dia mengungkapkan, perizinan soal Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL Golongan B dan C)  tertuang dalam PB-UMKU: 120722001500400040001 tertanggal 9 Desember 2022.

BACA JUGA: Gold Dragon Digoyang Lagi, Massa Ini Persoalkan Izin Edar Minol

“Semalam juga kita sudah datangin bersama dengan mahasiswa yang demo kemarin. Dan pihak Gold Dragon menunjukkan izinnya,” ucapnya.

”Intinya Gold Dragon sudah memiliki izin menjual miras. Maka tidak ada tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tandas Karto.

Sebelumnya, pada Senin (6/2/2023) kemarin, sejumlah massa mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Control Bekasi (AMCB) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: Holywings Bekasi Ganti Nama, Begini Kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi

Dalam aksinya, massa mengungkap dugaan belum adanya surat izin edar minuman beralkohol atau minuman keras, yaitu SKPL Golongan B dan C oleh Gold Dragon selaku pemilik usaha di Jalan Boulevard Timur, Margamulya, Summarecon, Bekasi Utara. (pay)