RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim menutup sementara penjualan MinyaKita melalui lokapasar atau e-commerce untuk membatasi penjualan di atas (HET) dan tanpa pembatasan pembelian.
Dari kebijakan itu, sebanyak 6.678 link penjualan MinyaKita melalui marketplace telah dihentikan akibat melanggar aturan. Selain itu, telah diamankan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari pelaku usaha yang menjual melalui media sosial.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan Kemendag terus berkomitmen dan berupaya agar minyak goreng rakyat tersedia dengan harga terjangkau.
BACA JUGA: Lihat Nih, MinyaKita Dijual di TikTok, Segini Harganya
“Khusus minyak goreng berada di bawah kewenangan Kemendag, sedangkan stabilisasi komoditas lainnya menjadi kewenangan Bapanas,” ujar Kasan, Selasa (14/2/2023).
Dia mengungkapkan saat ini harga minyak goreng curah dipatok Rp 14.700 per liter atau naik 3,52 persen, sedangkan MinyaKita Rp 15.200 per liter naik 7,80 persen.
Selain itu, Kemendag telah melakukan beberapa langkah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan minyak goreng di antaranya meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450 ribu ton per bulan atau naik 50 persen dari kebutuhan nasional sebesar 300 ribu ton per bulan.
BACA JUGA: 515 Ton MinyaKita Tertahan
Lebih lanjut, Kasan meminta produsen dan eksportir untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan suplai dan tertib melaporkan realisasi penyaluran DMO dimaksud melalui SIMIRAH Kementerian Perindustrian. (jpnn)