RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Jokowi menyatakan sikap dirinya tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.
“Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menganggap putusan PN Jakpus itu membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat.
“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
BACA JUGA: PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima, Tunda Tahapan Pemilu 2024
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3/2023). (jpnn)