RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berhubungan seks setiap malam dilakukan oleh AT (45) terhadap AM (18) hingga hamil dan melahirkan. Persetubuhan ayah tiri terhadap anak sambungnya ini dilakukan pelaku karena tak kuasa menahan hawa nafsu melihat kemolekan tubuh A yang dibesarkan sejak duduk di bangku kelas II SD.
Persetubuhan dilakukan di tempat tinggal mereka Kampung Pulo Rengas Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, saat sang istri pelaku sekaligus ibu korban sedang pergi ke warung. Pengakuan berhubungan seks tiap malam terhadap anak sambungnya itu disampaikan oleh AT, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.
“Karena nafsu. Melakukan hubungan (seks,red) setiap malam saat istri sedang belanja,” ungkap AT saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4).
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya AM hingga melahirkan seorang bayi perempuan. Sadisnya lagi tersangka tega menghabisi nyawa bayi sesaat setelah dilahirkan.
“Korbannya ada dua, korban yang persetubuhan anak di bawah umur ini inisial AM, korban yang satu lagi korban kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini baru beberapa saat lahir,” jelasnya.
Twedi menyebut, tersangka melakukan aksi bejatnya sejak awal 2022 dengan modus merayu anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA dengan iming-iming dibelikan handphone agar korban mau disetubuhi tersangka. Tercatat sampai melahirkan, kepada polisi tersangka melakukan sepuluh kali menyetubuhi anaknya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan tanpa sepengetahuan Aminah, istri sekaligus ibu korban. Korban sengaja tak melaporkan aksi keji ini karena takut sang ibu melaporkan ayahnya ke polisi dan dipenjara hingga bisa membuat keluarganya berantakan.
Aminah baru tahu korban diperkosa setelah melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya pada 25 Maret 2023. Lantaran panik dan takut aibnya terbongkar tersangka nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan oleh korban dengan cara sadis.
Sementara, pembunuhan bayi terbongkar karena warga menduga adanya kekerasan yang menyebabkan kematian. Dari kecurigaan tersebut, warga membuat laporan ke kepolisian setempat.
Berbekal laporan itu, kemudian polisi melakukan proses ekshumasi dengan menggali kembali makam bayi dan melakukan otopsi. “Setelah diotopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala. Menurut pengakuan tersangka setelah membungkus muka bayi dengan kain, langsung melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu,” tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada.
Sedangkan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (pra)