Berita Bekasi Nomor Satu

Ribuan Napi Terima Remisi

Illustrasi: Petugas Lapas Cikarang mengajari seorang narapidana cara memberi hormat, saat kegiatan latihan baris-berbaris, di lapangan futsal Lapas Kelas IIA Cikarang,Kabupaten Bekasi, Senin (17/7). IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan warga binaan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi menerima Remisi Umum (RU) pada hari kemerdekaan kemarin. Dari total 26 Napi yang seharusnya bisa langsung bebas, 10 diantaranya masih harus menjalani hukuman pengganti.

Remisi diterima oleh 1.430 warga binaan yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI kemarin. Sebagian besar warga binaan yang mendapat remisi masih harus menjalani sisa hukuman.

“Terdiri dari RU1 sebanyak 1.404, RU2 (telah selesai hukuman pokoknya) 26 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Muhamad Susanni usai upacara HUT Ke-78 RI di Alun-alun Kota Bekasi, Kamis (17/8).

Meskipun ada 26 warga binaan yang habis masa hukuman pokoknya setelah mendapat remisi, tidak semua bisa langsung menghirup udara bebas.

Hal ini dikarenakan 10 orang diantaranya masih harus menjalani hukuman pengganti atau Subsider. Susanni menjelaskan bahwa hukuman pengganti yang dijalani oleh 10 warga binaan tersebut tidak bisa diberikan remisi.

“Yang bebas langsung 16 orang, 10 yang (masih harus menjalani) subsider,” ucapnya.

Pihaknya berharap warga binaan yang bisa langsung bebas kemarin menunjukkan perilaku baik saat kembali ke tengah-tengah masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Kita selalu sampaikan itu, jadi jangan lagi masuk Lapas, sudah cukup ini yang terakhir,” tambahnya.

Selama berada di Lapas kata dia, warga binaan telah diberikan pembinaan kepribadian lewat kegiatan kerohanian, kepramukaan, hingga penyuluhan hukum.

Pembinaan kepribadian diberikan dengan cara memberikan keterampilan kepada warga binaan sebagai bekal saat kembali ke tengah-tengah masyarakat. (sur)