Berita Bekasi Nomor Satu

Pengamat: Pj Gubernur DKI Citrakan Jakarta Kota Tak Ramah Investor, Ini Alasannya

Salah satu program PSEL dengan teknologi ITF di Sunter yang kini disetop Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi. Foto dok.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar ada revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dinilai sejumlah kalangaan bakal berdampak pada ibu kota Jakarta sebagai kota tak ramah investor.

Hal tersebut diungkapkan peneliti dari lembaga data dan analisa data Sigmaphi, Gusti Raganata, merespons rencana Pj Heru Budi Hartono dalam isu energi dan lingkungan. Gusti mengungkapkan saat ini investor pengolahan sampah yang telah ditunjuk Pemprov DKI Jakarta mengalami ketidakpastian karena proyek pengolahan sampah berbasis teknologi insinerator atau Intermediate Treatment Facility (ITF)  yang telah ditetapkan di tiga titik tidak kunjung berjalan. Dengan revisi ini, Pemda DKI semakin jauh melupakan proyek ITF tersebut.

“Revisi tersebut akan membuat citra Jakarta semakin tak ramah dengan investor, pemerintah sibuk mengundang investor, namun investor yang sudah ada tidak diberikan kepastian,” kata Gusti, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA: Langkah Mundur, Rencana Revisi Perpres untuk Pembangunan RDF di Jakarta

Menurut Gusti, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 telah memiliki kriteria pengolahan sampah di 12 kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Yaitu, sistem pengolahan yang dilakukan harus proven atau telah teruji, dapat mereduksi sampah signifikan, ramah lingkungan, dan menghasilkan listrik.

Dengan kriteria tersebut, Pemprov DKI telah menggelar lelang empat fasilitas pengelolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL di Jakarta dengan mekanisme kerjasama investasi pemerintah dengan badan usaha (KPBU) selama 20 tahun. Nantinya fasilitas tersebut diserahkan kepada pemerintah di akhir waktu kerjasama.

Empat titik lokasi proyek PSEL dengan teknologi ITF yaitu wilayah Barat dimenangkan konsorsium PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan swasta, berlokasi di Ujung Menteng, Cakung. Kedua, wilayah Timur oleh konsorsium Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan swasta, lokasinya di Rorotan Cilincing.

BACA JUGA: Soal Jaminan Calon Investor PLTSa, Pemkot Bekasi Bilang Begini

Ketiga, ITF wilayan Selatan dipimpin oleh konsorsium Perumda Sarana Jaya bersama swasta, di Pesanggrahan, Jakarta. Keempat, ITF Sunter dikelola oleh konsorsium Jakpro namun sekarang telah dihentikan.

Gusti menambahkan, saat ini kota Jakarta mengalami darurat penanganan sampah sehingga membutuhkan percepatan pelaksanaan Perpres 35 tahun 2018, bukan melakukan revisi peraturan tersebut. “Seorang gubernur harusnya melaksanakan perintah presiden di dalam perpres itu, bukan merevisi,” tutur Gusti.

Menurut Gusti alasan Pj Gubernur Heru tentang besarnya biaya layanan atau tipping fee kepada konsorsium adalah tidak tepat, mengingat biaya tersebut bukan hanya beban pemerintah DKI Jakarta namun juga beban pemerintah pusat melalui Kementerian LHK dan Kementerian Keuangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, biaya layanan tersebut dibayarkan kepada badan usaha milik daerah, tidak hanya swasta anggota konsorsium.

BACA JUGA: Warga Ancam Tutup TPST Bantargebang, Tagih Uang Kompensasi untuk Lebaran

Ketentuan tipping fee telah diatur secara jelas di Peraturan Presiden No.35 tahun 2018. Pada pasal 15 ayat 2 dan 3, biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee ) dari pemerintah pusat diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan. Gusti mengingatkan agar pemda DKI Jakarta tidak hanya berpikir biaya yang dikeluarkan dalam proyek ini, namun juga penghematan dari sisi yang lain.

“Penghematan anggaran dari proyek ITF ini juga besar, karena pemda DKI tidak lagi membayar kompensasi setiap tahun kepada pemda Bekasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk fasilitas pendukung seperti biaya angkutan truk dan lain-lain, tidak perlu menyiapkan lahan untuk pengelolaan sampah,” ungkap dia.

Sebelumnya, usai bertemu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada pakan lalu, Rabu (30/8/2023), Heru mengaku telah mengusulkan revisi Perpres percepatan pengolahan sampah tersebut agar penerapannya lebih fleksibel.

Selain itu, Heru yang masih merangkap jabatan Kepala Sekretaris Kepresidenan atau Kepala Rumah Tangga Istana juga mengatakan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) lebih cocok bagi Jakarta ketimbang metode Intermediate Treatment Facility (ITF). (rbs)