Berita Bekasi Nomor Satu

Dewas KPK Tetap Periksa Firli Bahuri, Meski Mengundurkan Diri dari Jabatan

Ketua KPK Nonaktif KPK Firli Bahuri mengyatakan mengundurkan diri dari jabatannya usai meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023). Foto Fedrik Tarigan/Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan, proses persidangan etik terhadap Firli Bahuri masih tetap berjalan. Meski Firli menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya tetap berjalan, sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.

Keputusan tetap menggelar sidang etik terhadap Firli, karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri. Namun, jika nantinya di pertangahan jalannya proses persidangan etik, diterbitkan Keppres, akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Etik.

BACA JUGA: Firli Bahuri Pilih Berhenti dari KPK

“Wah kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan,” ucap Tumpak.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebelumnya mendatangi kantor Dewas KPK. Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.

BACA JUGA: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim

“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tegas Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonakti, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.

“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ucap Firli.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Firli Mangkir, Jemput Paksa dan Kirim Surat Cekal ke Imigrasi

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkas Ari. (jpc)