RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polda Jabar menyebut bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 27 Agustus 2016, hanya berjumlah satu orang.
Sebelumnya Polda Jabar merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ketiganya yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Terkini, Pegi yang sudah ditangkap ini disebut menjadi tersangka terakhir. Sementara, Andi dan Dani tidak ada.
Dikutip dari Radar Cirebon, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, total seluruh pelaku dalam kasus Vina Cirebon dengan korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Vina – Eky) berjumlah sembilan orang.
Untuk delapan pelaku sudah menjalani hukuman dengan vonis seumur hidup, kecuali satu pelaku yang saat kejadian di bawah umur.
BACA JUGA: Polisi Sempat akan Tutup Mulut Pegi alias Perong Saat Disebut Pembunuh Vina Cirebon
Sementara satu pelaku lain yang menjadi DPO adalah Pegi Setiawan dan baru saja tertangkap baru-baru ini. Kombes Surawan menegaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kasus pembunuhan Vina hanya melibatkan sembilan pelaku.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua DPO sebelumnya tidak ada. Jadi Dani dan Andi itu tidak ada,” kata Kombes Surawan saat konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/4/2024).
Dia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa DPO hanya satu yakni Pegi Setiawan.
“Jadi yang benar DPO hanya satu orang atas nama inisial PS atau Pegi Setiawan,” tandasnya.
Lalu, dari mana muncul nama Andi dan Dani? Kombes Surawan menjelaskan, dari pemeriksaan ternyata adanya kedua pelaku tersebut lantaran asal sebut saja.
“Dua nama yang disebutkan (Dani dan Andi) hanya asal sebut. Itu berdasarkan keterangan dari terpidana lainnya,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyatakan bahwa bila di kemudian hari ternyata ada fakta baru yang terungkap, Polda Jabar siap untuk kembali membuka pendalaman.
“Kalau muncul tersangka lagi ya nanti akan kami periksa. Tapi dari fakta penyidikan yang kami lakukan, tersangka atau DPO hanya satu orang,” ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa dalam kasus Vina Cirebon ini tidak ada keterlibatan anak pejabat kepolisian, pejabat daerah, hingga pejabat tinggi lainnya.
Seperti diketahui, Polda Jabar sebelumnya sempat mempublikasikan tiga DPO yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Untuk Pegi Setiawan diketahui beralamat di Desa Kepompongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Sementara Andi dan Dani disebut beralamat di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. (oke/jpc)