RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jabatan Plt Kepala Otorita IKN itu, dirangkap Menteri Basuki berdasarkan penunjukkan Presiden Joko Widodo. Penunjukkan ini membuat Basuki menyandang dua jabatan sekaligus.
“Presiden mengangkat menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil menteri ATR wakil kepala BPN sebagai wakil otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
“Ini terkait dengan kepemimpinan di Otoritas IKN beberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya pak presiden juga menerima surat pengunduran diri dari bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” ucap Pratikno.
BACA JUGA: Kepala dan Wakil Kepala Orita IKN Kompak Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada presiden Jokowi. Oleh sebab itu, hari ini (Senin, 3/6) Jokowi menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
“Nah, pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN. Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau,” pungkas Pratikno. (ce1)