Berita Bekasi Nomor Satu

Dalami Kasus Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Harus Bisa Lakukan Digital Forensik

Hotman Paris. Foto: Antara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA– Hotman Paris, pengacara keluarga mendiang Vina Dewi Arsita, menegaskan bahwa rekaman kamera CCTV tidak dapat menjadi bukti hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik. Oleh karenanya, dia mengaku telah menyoroti foto-foto dan video pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kasus yang menewaskan Vina.

“Secara hukum, CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas harddisk dari DVR-nya. Atau flashdisk kalau pernah dikloning, flashdisk itu harus bisa dilakukan digital forensik,” kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram yang dikutip di Jawapos.com, Senin (3/6).

Dengan dilakukan digital forensik, kata Hotman, akan diketahui sejumlah informasi. Mulai dari kapan video itu direkam, hingga siapa saja sosok yang ada di dalam video yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA:Usai Diperiksa Polisi, Linda Ungkap Hal Ini Soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Digital forensik ini akan membuktikan siapa yang ada dalam harddisk tersebut dan juga mengenai timing-nya,” kata Hotman.

Dia kembali menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak akan dipertimbangkan secara hukum di pengadilan apabila tidak dilakukan digital forensik.

“CCTV tidak sah sebagai barang bukti kalau tidak dilakukan digital forensik. Apa benar dalam video itu 11 orang pelaku penganiayaan terhadap Vina, akan diketahui dengan digital forensik,” paparnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Vina Cirebon, Presiden Jokowi:  Tidak Perlu Ada yang Ditutup-tutupi 

Diketahui, Vina Cirebon meninggal dunia bersama Eky dalam kejadian tragis pada 27 Agustus 2016 silam di Cirebon Jawa Barat. Keduanya meninggal dunia setelah dibunuh oleh sejumlah orang. Sebelum dibunuh, Vina lebih dulu menjadi korban rudapaksa dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky belum tuntas sampai sekarang mengingat ada pelaku yang belum mendapatkan hukuman atas perbuatan keji yang dilakukan. Meski kasus pembunuhan Vina dan Eky sejatinya sempat terlupakan oleh publik, namun dapat kembali mencuri perhatian publik dan viral di media sosial setelah diangkat ke dalam film oleh rumah produksi Dee Company.

Kasus tersebut semakin mendapat perhatian secara hukum setelah Hotman 911 turun tangan mendesak pihak berwajib menuntaskan kasus pembunuhan. Vina yang masih menjadi misteri padahal sudah 8 tahun lamanya.

BACA JUGA:Pakar Psikolog Forensik Nilai Ada Kejanggalan Baru Usai Polisi Anulir 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara itu, rupa Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, dikabarkan berhasil diringkus polisi pada Selasa (21/5) lalu dikabarkan berbeda dengan fotonya yang tersebar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saka, salah satu terpidana kasus tersebut yang telah selesai menjalani hukuman penjara, juga mengamini adanya kejanggalan tersebut.

”Yang difoto dan sekarang beda jauh. Muka dari telinga sudah beda. Baru sekarang-sekarang diperlihatkan,” katanya dalam jumpa pers di Kota Cirebon pada Sabtu (1/6) malam didampingi ayah angkatnya, Krisna Murti, dan pengacara Farhat Abbas seperti dikutip dari Jawapos.com.

Sebelumnya, dalam rilis kasus di Mapolda Jabar, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pegi, Wajahnya Beda dengan Foto DPO

Pegi disebut terbukti melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ”Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun,” kata Jules. (ce1)