RADARBEKASI.ID, BOGOR– Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin baru saja melepas sekitar 5.000 orang tim pemeriksa hewan kurban. Ribuan petugas tersebut akan disebar ke 27 kota dan kabupaten se-Jawa Barat. Bey mengatakan, tim pemeriksa hewan kurban ini terdiri dari 1.300 pegawai pemerintah Provinsi Jabar dan kota/kabupaten, serta 4.000 orang tenaga non pemerintah yang merupakan mahasiswa, dokter hewan dan akademisi.
Ribuan petugas ini tak hanya memeriksa kesehatan hewan kurban, tetapi juga akan memberikan edukasi terkait kesehatan hewan kurban kepada pembeli dan penjual, ujar Bey. Mereka harus memastikan hewan kurban telah memiliki kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), tegasnya.
“Ya, ini upaya untuk menghindarkan dari penyakit itu. Sampai sekarang kan tidak ada penyebaran, tetapi kan dikontrol di lapangan. Itu mohon tadi, pedagang juga proaktif untuk mendapatkan sertifikat (kesehatan hewan),” ujarnya yang dikutip di JPNN.com, Senin (3/6).
BACA JUGA:Tim Kesehatan Mulai Sisir Lapak Kurban
Bey menegaskan edukasi ini harus dilakukan di dua sisi. Masyarakat atau pembeli harus tahu apa yang perlu diperhatikan saat membeli hewan kurban, begitu juga para pedagang harus tahu hak dari pembeli mendapatkan hewan kurban yang sehat, ujarnya. Pedagang, sambung Bey, harus diingatkan bahwa hewan kurban harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), serta melakukan pemeriksaan secara fisik, memastikan usia hewan kurban, dan sebagainya.
“Pedagang harus diberi pengertian bahwa, hewannya harus sehat, dan bagaimana masyarakat harus tahu, bahwa ada sertifikat yang dikeluarkan secara gratis,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat Arifin Soedjayana menjelaskan, tim pemeriksa hewan ini akan memastikan kondisi kesehatan hewan kurban. Termasuk hewan kurban yang datang dari luar Jawa Barat, harus memiliki SKKH.
BACA JUGA:Kota Bekasi Butuh 20 Ribu Hewan Kurban
“Mereka akan mobile. Tetapi juga kami melalui media sosial Instagram, aplikasi Sapawarga di Jawa Barat juga menjadi media untuk masyarakat bertanya atau menyampaikan keluhan terkait hewan kurban,” jelasnya.
Arief mengatakan, masyarakat berhak untuk mengembalikan hewan kurban kepada pembeli apabila hewan yang dibeli tidak memiliki kriteria ASUH. “Saran kami bahwa itu kembalikan karena nanti tidak sah secara pemotongan hewan kurban. Karena mereka pasti menjual di awal katanya sehat, kalau kenyataannya tidak sehat harus dikembalikan. Itu hak konsumen,” katanya. (ce1)