Berita Bekasi Nomor Satu

Pabrik Bakso di Bekasi Ganti Daging Sapi dengan Jeroan dan Kerongkongan  

Polisi membongkar pabrik bakso "nakal" di wilayah Sukatani Kabupaten Bekasi. Pabrik itu digerebek lantaran beroperasi tanpa izin dan melakukan penipuan terkait penggunaan bahan baku. FOTO: POLDA METRO JAYA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar pabrik bakso “nakal” di wilayah Sukatani Kabupaten Bekasi. Pabrik itu digerebek lantaran beroperasi tanpa izin dan melakukan penipuan terkait penggunaan bahan baku.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, menuturkan awalnya polisi menemukan bahwa pabrik bakso yang beroperasi sejak 2018 itu tak memiliki izin edar penjualan bakso.

“Sempat dapat izin edar, tapi sudah mati,” ujar Victor kepada wartawan, Rabu (7/8).

Pihak kepolisian kemudian mendatangi pabrik bakso tersebut dan melakukan pengecekan bakso yang diproduksi. Bakso itu juga dicek di laboratorium.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada kandungan daging sapi dalam bakso kemasan itu, meskipun pada kemasan tertulis bahwa bahan baku pembuatan bakso menggunakan daging sapi.

Faktanya, pihak pabrik mengganti daging sapi dengan jeroan dan kerongkongan sapi untuk mengelabui konsumen agar bakso tetap memiliki rasa dan aroma daging sapi.

“Kita cek di laboratorium dan periksa saksi. Didapat fakta bahwa bakso yang diklaim mengandung daging sapi, sebenarnya tidak mengandung daging sapi segar,” papar Victor.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan bahan pokok yang digunakan pabrik bakso nakal itu hanya tepung ditambah jeroan dan leher sapi.

“Itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai. Bahan itu digiling halus dan dicampur agar ada aroma dan rasa sapi,” ucap Victor.

Motif pihak pabrik bakso melakukan perbuatan nakal itu untuk menekan biaya produksi. Tak heran, pabrik bakso kemasan di Bekasi itu bisa meraup keuntungan hingga Rp 15 juta sebulan.

Saat ini, kata Victor, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pabrik bakso nakal itu, yakni MT (43), yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab pabrik tersebut.

Victor mengungkapkan tersangka melanggar Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Bunyi Pasal 141 UU Pangan:

1) Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat miliar rupiah)

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah

3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagai dimaksud dalam pasal 89 ayat (2)

Bunyi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen:

1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

f. Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

g. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

h. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan pada label.