RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Polsek Cikarang Utara membekuk dua polisi gadungan yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengancaman yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri. Kedua pelaku tersebut yakni AF alias Kerok (27) dan RS alias Rai (26).
Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/8), ketika Zaenal Mutaqin, seorang warga Kampung Walahir Desa Karangraharja Cikarang Utara, berkendara menggunakan sepeda motor matic Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik perusahaan tempatnya bekerja.
Di perjalanan, tepatnya di lahan kosong Perumahan Grand Cikarang City, korban dijegal dan diancam dengan korek api berbentuk pistol oleh kedua pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri.
“Modus operandi berpura-pura mengaku anggota polri. Aksi kriminal itu terjadi di tanah kosong Perumahan Grand Cikarang City Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno di Cikarang Utara, Minggu (1/9).
BACA JUGA: Status Tanggap Darurat Kekeringan di Kabupaten Bekasi Berlaku Selama 14 Hari
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Cikarang Utara.
Berdasarkan laporan, ciri-ciri pelaku, dan informasi dari saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Kaliulu RT 01 RW 07 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara.
“Pada Jumat (30/8) sekitar pukul 23.00 Wib, tim opsnal Polsek Cikarang Utara mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan ancaman,” tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita korek api berbentuk pistol berwarna silver yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik korban, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor matic Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksinya. Kedua pelaku telah ditahan di rutan Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana kekerasan,” tandasnya. (ris)
RALAT
Redaksi memperbaiki judul dan paragrap pertama pada berita karena ada kesalahan. Sebelumnya dalam judul dan paragrap pertama tertulis Polsek Cikarang Barat, seharusnya yang benar Polsek Cikarang Utara. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini.