RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024 pada Kamis (9/1).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan bahwa rapat pleno penetapan ini merupakan tahap akhir dari penyelenggaraan Pilkada. Ia berharap seluruh tahapan Pilkada dapat dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh tahapan pilkada ini dapat dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Ali Rido.
Setelah pleno terbuka penetapan paslon terpilih, surat penetapan akan menjadi rujukan bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk menggelar rapat paripurna. Kemudian, nama calon terpilih akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA: Resmi, Ade-Asep Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih
”Dengan penetapan ini menjadi tahapan akhir dari Pilkada Kabupaten Bekasi. Rapat pleno ini adalah momen penting yang kami sampaikan secara terbuka. Penetapan ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengusulkan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat agar diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan,” ucapanya.
Terkait pelantikan, Ali Rido mengonfirmasi bahwa jadwal sementara mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut bisa berubah jika terdapat perselisihan hasil Pilkada yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, persidangan di Mahkamah Konstitusi baru memasuki hari kedua. Jika ada perubahan, kami akan segera memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya. (adv/pra)