Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Jumat 10 Januari 2025

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 10 Januari 2025 bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jatimakmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, memaparkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM di layanan SIM keliling harus membawa dokumen berupa:

1. Foto copy KTP 3 lembar.

2. Membawa KTP asli.

3. Foto copy SIM 3 lembar.

4. Membawa SIM asli

5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.

BACA JUGA: Ini Lokasi SIM Keliling di Bekasi Sabtu 14 Desember 2024

“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi. (cr1)