RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Kepala Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Achmad Fadillah akan fokus bekerja dan menciptakan kondusivitas setelah dilantik.
Pelantikan Fadillah dilakukan berdasarkan adanya sengketa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang 2018. Sebelumnya, Kepala Desa Serang Irwan Handoko kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Pilkades tersebut.
SK pemberhentian Irwan Handoko terbit pada 27 Desember 2024, sementara SK pengangkatan Achmad Fadillah sebagai Pj Kepala Desa diterbitkan pada 30 Desember 2024.
“Sebagai Pj Kepala Desa, saya hanya menjalankan tugas, yaitu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) dan terpenting menjalankan program-program desa untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fadillah usai memimpin rapat minggon di Desa Serang.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong UMKM Baja Tembus Ekspor
Fadillah mengakui bahwa pelantikannya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pekerjaan.
“Jika tidak ada gugatan, saya mungkin tidak akan diangkat sebagai Pj Kepala Desa.
Meskipun ada yang mempermasalahkan, saya tetap akan fokus bekerja dan menciptakan kondusivitas, terutama saat Pilkades PAW dilaksanakan nanti,” jelasnya.
Selama menjabat, Fadillah memastikan tidak akan merombak program kerja yang telah disepakati bersama. Ia menyebutkan bahwa tugas utama Pj Kepala Desa bukan untuk mengubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang sudah ada.
“Desa Serang sudah masuk kategori desa mandiri dengan kinerja dan program yang baik. Kami tidak akan merombaknya karena itu bisa mengganggu aktivitas yang sudah berjalan dengan baik,” ujar Fadillah.
Fadillah menegaskan bahwa tugas utama Pj Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan Pilkades PAW.
Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Serang. Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, pelaksanaan PAW masih menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih yang dijadwalkan pada 10 Februari mendatang. (and)