Berita Bekasi Nomor Satu

Wacana Gaji ASN lewat Koperasi, Gubernur DIY Tunggu Kebijakan Resmi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Radar Jogja.

RADARBEKASI.ID, JOGJAKARTA – Gubernur DIY Hamengku Buwono (HB) X dan DPRD DIY merespons wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi, termasuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

HB X mengaku memilih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat. “Kita tunggu kebijakannya, dalam arti memang ada keputusan yang resmi,” kata HB X Minggu (18/10/2026), dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).

HB X mengatakan, hingga kini belum menerima surat keputusan (SK) terkait penerapan kebijakan tersebut. Karena itu, ia belum dapat memastikan mekanisme penyaluran gaji maupun memperkirakan risiko yang mungkin timbul jika pembayaran melalui koperasi benar-benar diterapkan.

Termasuk kemungkinan dampak terhadap bank daerah yang selama ini menjadi saluran pembayaran gaji ASN, HB X belum memberikan penilaian lebih jauh.

BACA JUGA: Gaji ASN lewat Kopdes, Bekasi Tunggu Regulasi

“Kan SK-nya belum keluar. Kalau lewat bank pemerintah terus ke koperasi, gimana? Itu kan juga bisa, kita kan nggak tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendesak pemerintah pusat menghentikan rencana pembayaran gaji PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui KDMP. Ia menilai wacana tersebut tidak masuk akal dan berpotensi menimbulkan kegaduhan birokrasi serta mengganggu kepastian keuangan aparatur.

“Selain masalah keuangan, ada risiko besar terhadap keamanan data pribadi aparatur negara,” katanya.

Menurut Eko, pemindahan data aparatur dalam skala besar, termasuk nomor induk pegawai (NIP) dan nomor induk kependudukan (NIK), berpotensi membuka celah keamanan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

Ia menyebutkan, DIY memiliki 12.077 ASN yang terdiri atas 7.935 PNS dan 4.141 PPPK. Pengelolaan anggaran gaji aparatur tersebut, menurutnya, harus berlandaskan kepastian regulasi serta ketentuan penganggaran dalam APBN dan APBD.

Eko meminta pemerintah pusat mengakhiri wacana pembayaran gaji melalui KDMP untuk meredam keresahan di kalangan aparatur. Menurutnya, pemerintah sebaiknya berfokus menyempurnakan sistem pembayaran yang sudah berjalan, termasuk memastikan gaji dibayarkan tepat waktu dan memperkuat pengawasan internal.

“Seperti memastikan pembayaran tepat waktu, memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan birokrasi yang bersih,” tandasnya. (jpc)