Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Jadwalkan Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini Kamis (12/3/2026).

Menag era Presiden Joko Widodo itu akan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

“Benar, hari ini Kamis (12/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).

Agenda pemeriksaan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/3/2026).

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

BACA JUGA: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Belum Ditahan Usai Diperiksa KPK Soal Kuota Haji

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menolak gugatan Yaqut menjadi landasan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah segera melanjutkan prosesnya. Sekarang kami lebih fokus untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam tahap penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Mengenai pemanggilan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan sebenarnya sudah dikirimkan sejak pekan sebelumnya untuk agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada minggu ini.

“Panggilan sudah dilayangkan minggu lalu untuk pemeriksaan minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja di akhir minggu, yaitu hari Kamis,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan, Asep memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa langkah penahanan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah diatur dalam proses penyidikan.

“Untuk penahanan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif dan objektif terkait penahanan tersebut. Jadi kita tunggu saja,” tegas Asep.

Diketahui sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak Jumat (9/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk musim haji 2024 ketika Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan untuk mempercepat masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah bahkan bisa mencapai lebih dari dua dekade.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan sebagaimana ketentuan. Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Padahal dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan bahwa porsi kuota haji khusus maksimal hanya sekitar delapan persen dari total kuota nasional.

Dampak dari kebijakan tersebut membuat komposisi kuota haji Indonesia pada 2024 mencapai 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Skema pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr1)