Berita Bekasi Nomor Satu

Tanah Ulayat Kampung Kranggan Siap Didaftarkan ke BPN

KOORDINASI: Camat Jatisampurna Nata Wirya, anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imammudin, Lurah Jatirangga Iban Sugianto, serta para pewaris adat Kranggan saat menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung, Kamis (23/4). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai mendorong pendaftaran tanah ulayat adat Kampung Kranggan. Sebagai langkah awal, pemkot mengutus sejumlah pejabat untuk berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat di Bandung.

Utusan yang berangkat ke Bandung, Kamis (23/4), di antaranya Camat Jatisampurna Nata Wirya, Anggota DPRD Kota Bekasi Anim Imammudin, Lurah Jatirangga Iban Sugianto, serta para pewaris adat Kranggan.

Nata menegaskan, tanah ulayat bukan milik individu, melainkan dikuasai komunal oleh masyarakat adat dan diatur pemimpin adat. “Tidak bisa diperjualbelikan sembarangan karena punya nilai historis, religius, dan ekonomi,” tegasnya.

Pemkot bersama tokoh adat kini menyiapkan pendataan dan pendaftaran aset adat, termasuk rumah panggung khas Kranggan yang menjadi simbol identitas kampung.

Dengan masuknya dalam administrasi resmi, status tanah ulayat diharapkan memiliki kepastian hukum dan tak mudah diganggu gugat.

“Ini langkah penting melindungi warisan adat. Sosialisasi ini akan kami teruskan ke warga agar paham dan tidak salah kelola,” tandasnya.(pay)