Berita Bekasi Nomor Satu

Bapemperda Targetkan Tujuh Raperda Tuntas Semester Pertama

RAPAT DENGAR PENDAPAT: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi saat menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah SKPD. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan pembentukan serta revisi peraturan daerah (Perda) pada semester pertama.

Pemanggilan itu berkaitan dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP) membahas pembentukan serta revisi Perda di semester pertama. Ya, para wakil rakyat itu menargetkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) bisa selesai di semester pertama.

“Kami (Bapemperda) di semester satu ini menargetkan tujuh Raperda bisa selesai, minimal lima. Baik itu Perda inisiatif dari DPRD maupun revisi Perda,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Jiovanno Nahampun, kepada Radar Bekasi, Senin (11/5).

Menurutnya, sejak pekan lalu Bapemperda telah mulai melakukan pembahasan pembentukan maupun revisi sejumlah Perda. Salah satu fokus revisi dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pada Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ia menjelaskan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta kantor pemerintahan seperti desa, puskesmas, dan kecamatan tetap menjadi kawasan tanpa rokok.

“Yang mau kita revisi ini adalah terkait periklanan reklame, karena Kabupaten Bekasi itu tidak bisa menarik iklan dari rokok. Sehingga yang harusnya bisa meningkatkan PAD tidak bisa, event-event di Kabupaten Bekasi banyak, tapi untuk sponsor rokok tidak bisa masuk karena ada Perda itu melarang,” katanya.

Selain KTR, Bapemperda juga tengah membahas Perda Perlindungan Guru dan Ketertiban Umum (Tibum). Sementara Perda KTR, bahu jalan, dan pariwisata masih dalam tahap pembahasan lanjutan.

Sejauh ini, pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terkait penambahan dan revisi sejumlah Perda.

“Kita sudah rapat dengan dinas pariwisata, dinas kesehatan, SDABMBK, serta bagian hukum. Hari ini yang kita undang dinas kesehatan, dinas PSDA, sama bagian hukum. Kalau dinas pariwisata sudah di minggu kemarin,” katanya. (pra)