RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Pasar Bantargebang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan.
“Kalau Pemerintah Daerah pada intinya apapun itu memberikan kepastian hukum. Jadi kita juga menghormati terkait dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (6/7).
Tri menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Karena bagaimanapun juga komunikasi kita di Forkompinda juga sudah cukup baik. Kita lihat saja perkembangan berikutnya,” jelasnya.
Ia juga memastikan seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Menurutnya, apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang diminta memberikan keterangan oleh penyidik, pemerintah daerah akan menghormati dan mendukung proses tersebut.
“Kan prosesnya sudah banyak, sudah ada beberapa juga sebelumnya juga dimintai keterangan dan sebagainya. Kalau saya, saya dorong terus lah. Kalau kita mempermudah pekerjaan instansi orang lain tentu pekerjaan kita juga nanti akan dibutuhkan,” tuturnya. (zak)











