RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian HSLT (29), terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, akhirnya berakhir. Ia ditangkap Tim Gabungan Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi di tempat persembunyiannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (21/7) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian usai menerima laporan dari korban TS (25) pada 9 Juli 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, mengatakan HSLT yang sempat bersembunyi usai dugaan penganiayaan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku diamankan di daerah Matraman dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ikhlas di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (21/7).
Ikhlas menjelaskan, terungkapnya lokasi persembunyian HSLT bermula dari penyelidikan petugas di lapangan. Tim gabungan sebelumnya melakukan pencarian di rumah kerabat pelaku di Jalan Kramat V, Senen, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Yamaha XSR 155 yang diduga milik pelaku. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Agus Suhandi, polisi memperoleh informasi bahwa HSLT berada di sebuah rumah di Jalan Galur Sari 9, Matraman, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan yang dilakukan HSLT terhadap kekasihnya, TS, di kamar kos Wisma Elang, Cikarang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026 dan diduga dipicu rasa cemburu serta sakit hati.
“Terduga pelaku melakukan kekerasan fisik berulang kali dengan cara menampar, menyeret, dan memukul wajah korban berkali-kali hingga mengalami lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, serta kedua lengan,” jelas Ikhlas.
Korban berhasil melarikan diri pada Rabu (8/7) sore melalui jendela kamar kos saat pelaku tidak berada di lokasi. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Selain mengamankan HSLT, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju pendek warna merah-putih, satu potong celana jeans kehijauan, serta hasil visum et repertum korban.
Atas dugaan perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 5 tahun penjara sesuai ayat (2). (ris)











