Berita Bekasi Nomor Satu

19 Desa Harus Kerucutkan Bakal Cakades, DPRD Tekankan Proses Seleksi Transparan

ILUSTRASI: Sejumlah pemilih saat mengkuti proses Pilkades di Kabupaten Bekasi periode sebelumnya. 19 Desa harus melewati proses seleksi bakal calon di tahapan Pilkades 2026. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menekankan agar pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan.

Diketahui, pada Pilkades serentak 2026 ini ada 19 dari 154 desa se Kabupaten Bekasi dengan bakal calon lebih dari lima orang. Berdasarkan ketentuan, perlu dilakukan seleksi dan dikerucutkan menjadi lima bakal calon.

“Kita harapkan nanti kalau semua hasilnya objektif, independen, transparan, itu bisa menjadi acuan untuk ke tahapan lebih lanjut. Dan itu menjadi pegangan semua pihak,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, kepada Radar Bekasi, Minggu (30/8/26).

Beberapa desa yang tercatat memiliki pendaftar terbanyak di antaranya adalah Desa Burangkeng (Kecamatan Setu), Desa Tridayasakti, Desa Sumberjaya (Kecamatan Tambun Selatan),  Desa Srimahi, Satriamekar, Karang Satria (Kecamatan Tambun Utara), Desa Sukatenang (Sukawangi), Desa Sukadarma (Sukatani), dan beberapa desa lainnya di kecamatan berbeda.

“Kita sudah pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), yang mengidentifikasi semua hal di tataran Pilkades. Salah satunya adalah titik krusialnya pada proses seleksi,” katanya.

Menurutnya, pembentukan Timsel ini salah satu rekomendasi sampai akhirnya dijadikan landasan dan dibuat keputusan untuk membentuk Timsel di luar pemerintahan. Politikus Partai Golkar ini berharap, dengan adanya lembaga independen bisa lebih objektif, dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

“Kalau detail pertanyaan dan segala macam, itu menjadi domain timsel, kita tidak mengetahui apa saja yang menjadi komponen dari tes tersebut. Kami tetap melakukan pengawasan untuk mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu sesuai dengan harapan semua,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Desa, Harun Alrasyid menjelaskan, seleksi bakal calon kades dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang dilakukan melalui sejumlah tahapan penilaian.

Seleksi terdiri atas ujian tertulis dan wawancara, sementara penilaian administrasi juga masuk dalam komponen penilaian keseluruhan.

Dirinya menjelaskan, bobot penilaian terdiri dari 50 persen ujian tertulis, 20 persen wawancara dan 30 persen administrasi. “Masing-masing calon ada dua tahapan seleksi, yang pertama tertulis dan wawancara. Bobotnya 50 persen dan 20 persen, sedangkan 30 persen administrasi,” katanya.

Terkait ujian tertulis, peserta akan menghadapi 100 soal pilihan ganda. Materi yang diujikan berkaitan dengan pengetahuan pemerintahan serta hal-hal yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa.

Sementara pada tahap wawancara, Pansel akan menggali visi dan misi masing-masing bakal calon, kesiapan bekerja serta pemahaman mereka mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kalau tertulis lebih menyangkut pengetahuan pemerintahan dan sebagainya. Kalau wawancara itu menyangkut visi, misi, dan kesiapan mereka bekerja,” jelasnya.

Diketahui proses seleksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 1 hingga 3 September 2026. (pra)