Berita Bekasi Nomor Satu

Evaluasi Gubernur Jabar, PAD Kabupaten Bekasi Bakal Digenjot

TUNJUKKAN DOKUMEN: Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron menunjukkan dokumen Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang PPAPBD TA 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 (PPAPBD TA 2025), di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9).

Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi.

Asep mengatakan, hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah, termasuk berbagai sektor yang masih memiliki potensi untuk dioptimalkan.

TANDATANGANI: Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang PPAPBD TA 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9). FOTO: ISTIMEWA

Menurutnya, sejumlah sumber pendapatan daerah menjadi perhatian, mulai dari pajak dan retribusi air minum, retribusi pasar, hingga pajak reklame yang dalam realisasinya mengalami dinamika.

“Ini menjadi bahan evaluasi kita bersama, terutama terkait retribusi dan pajak air minum. Kemudian ada juga kekurangan dari retribusi pasar. Untuk reklame, ada sebagian yang mengalami penurunan dan ada juga yang meningkat,” ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama untuk dimaksimalkan pada tahun anggaran 2027.

Dirinya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pemetaan dan menentukan sektor-sektor yang menjadi prioritas untuk dioptimalkan. Beberapa di antaranya yakni pendapatan dari sektor perhotelan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air tanah, serta sektor pajak dan retribusi lainnya.

“Kita akan melakukan evaluasi untuk menentukan prioritas-prioritas yang bisa dimaksimalkan, khususnya untuk tahun 2027,” katanya.

DISKUSI: Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan jajaran DPRD berdiskusi di sela penandantanganan dokumen Kesepakatan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda tentang PPAPBD TA 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (7/9). FOTO: ISTIMEWA

Terkait sektor perumahan, Plt. Bupati mengatakan Pemkab Bekasi akan menyesuaikan kebijakan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat serta melakukan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.

Untuk perumahan yang terindikasi masuk dalam kategori yang harus dihentikan sementara proses perizinannya, pemerintah daerah akan mengikuti arahan yang ditetapkan. Sementara terhadap perumahan yang tidak terindikasi, proses perizinannya tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Ke depan Peraturan Bupati (Perbup) akan kita kaji ulang. Kita akan lakukan mapping atau pemetaan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Selain sektor pajak dan retribusi, Pemkab Bekasi juga tengah menyiapkan langkah optimalisasi sektor parkir sebagai salah satu sumber peningkatan PAD. Pihaknya menyebut sektor parkir memiliki potensi yang cukup signifikan, sehingga pengelolaannya akan ditingkatkan secara bertahap, termasuk melalui pemanfaatan lahan parkir milik atau yang dikelola pemerintah daerah.

“Parkir ke depan sedang kita rencanakan sebagai salah satu upaya peningkatan PAD yang cepat. Potensinya cukup signifikan, termasuk lahan parkir yang pada 2027 akan kita dorong menjadi sumber PAD,” ungkapnya.

Optimalisasi tersebut juga akan didukung dengan digitalisasi sistem pembayaran. Pemerintah daerah berencana menerapkan pembayaran menggunakan QRIS secara bertahap di sejumlah lokasi, seperti stadion, pasar, serta fasilitas publik lainnya.

Menurutnya, penerapan sistem pembayaran digital diharapkan dapat meningkatkan kemudahan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui hasil evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen melakukan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah secara bertahap, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi. (and/*)