RADARBEKASI.ID, BEKASI– Seorang pria berjaket ojek online (ojol), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur di Kampung Rawasapi, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi.
Pria berinisial DB itu ditangkap saat bersembunyi di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah aksinya terekam kamera pengawas dan videonya viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan jajaran Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Polisi memburu keberadaan DB hingga ke wilayah Tegal sebelum akhirnya menangkapnya sekitar pukul 01.30 WIB di rumah keluarganya di Karanganyar.
“Tim bergerak cepat melakukan perburuan hingga pelaku DB berhasil kami amankan di rumah keluarganya di Karanganyar, Jawa Tengah, setelah sebelumnya terdeteksi melarikan diri ke Tegal,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Selasa (15/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 12.13 WIB. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah. Tiba-tiba, pria berjaket ojol tersebut menghampiri korban dan membawanya ke sebuah gang sempit.
Di lokasi tersebut, DB diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Aksi itu terhenti setelah korban melawan dan teman korban yang melihat kejadian berteriak histeris. Teriakan tersebut membuat DB panik dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Pria Berjaket Ojol Diduga Lecehkan Anak di Jatimulya
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DB. Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah,” tambahnya.
Setelah ditangkap, DB dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang digunakan pelaku, jaket transportasi daring, ponsel, pakaian korban, serta satu unit flashdisk berisi rekaman kamera pengawas.
“Penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Aliyani.
Selain proses hukum, Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan DP3A Kabupaten Bekasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban guna membantu pemulihan trauma.
Aliyani juga mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan identitas anak, baik di media sosial maupun lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun alamat korban demi perlindungan anak. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan segera melapor melalui layanan 110,” pungkasnya. (ris)











