Berita Bekasi Nomor Satu

Listyo Sigit dkk Sadap Ilegal Nomor Telepon Presiden Prabowo Kurun Waktu 2025-2026

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: IG LISTYO SIGIT

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tiga jenderal Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) diduga menjalankan aksinya selama kurun waktu 2025-2026.

Ketiga tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur penegakan hukum, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Diketahui, ketiga tersangka merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal. Mereka masing-masing berinisial LSP, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP); ASN, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri; serta EH, yakni Irjen Eko Hadi, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

“Pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan melakukan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010,” ujar Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, sejumlah nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan kemudian dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses adanya penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya.

Selain penyadapan, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus file hasil sadapan yang tersimpan di komputer LIMS pada Oktober 2026.

Kabareskrim menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation serta proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.

Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga berbagai kalangan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tuturnya. (oke)