RADARBEKASI.ID, BEKASI – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap alat komunikasi Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati.
”Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” kata Jokowi saat ditanyai oleh awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (5/11), dikutip JawaPos.com.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka bersama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit merupakan kapolri yang dilantik oleh Jokowi pada awal 2021. Dia bertugas memimpin Polri sampai akhir September 2026 dan digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Kasus Sigit kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa penyadapan terjadi sejak 2025 lalu.
”Pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin kepada awak media pada Selasa (3/11).
Para tersangka menginput beberapa nomor telepon dalam server Lawful Interception Management System atau LIMS tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor itu lantas disadap tanpa ada kaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
”Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah berjalan sampai Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS tersebut. Pelapor sebagai petugas yang mengetahui terjadinya pelanggaran hukum lantas membuat laporan kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Atas laporan polisi tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Diantaranya dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Kemudian menyita sebanyak 11 unit handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep. (jpc)











