Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Periksa Bos Toko Akuarium di Bekasi Timur Terkait Dugaan Pelecehan Karyawati

BERI KETERANGAN: Kasat PPA Kompol Rosdiana Sirait saat memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (5/11/2026). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pemilik toko akuarium di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, dilaporkan karyawatinya atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reserse PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan terlapor berinisial R (60), sedangkan korban merupakan karyawati berusia 20 tahun. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 10.47 WIB.

Menurut Rosdiana, peristiwa itu bermula dari persoalan laporan keuangan toko. Saat memeriksa laporan, terlapor menemukan dugaan kejanggalan yang kemudian dipersoalkan kepada korban.

“Terduga pelaku menegur korban dan mengancam akan melaporkannya ke kepolisian. Karena takut dilaporkan, korban memohon agar persoalan tersebut tidak dibawa ke polisi dan berjanji mengganti kerugian perusahaan,” kata Rosdiana, Kamis (5/11).

Persoalan berlanjut saat korban mengikuti terlapor menuju gudang di bagian belakang toko. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor diduga meminta korban menuruti kemauannya agar persoalan keuangan tersebut tidak dilaporkan ke polisi.

“Modus operandinya dengan mengancam korban akan melaporkan ke polisi apabila tidak menuruti kemauan terlapor,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada rekan kerjanya dan orang tua. Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2 November 2026.

Polisi telah memeriksa empat saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV, serta mendampingi korban menjalani visum di RSUD Kota Bekasi.

Meski demikian, R belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Polisi juga berencana melakukan rekonstruksi karena minimnya saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan rekonstruksi untuk menguatkan alat bukti. Kami juga berkoordinasi dengan DP3A Kota Bekasi untuk melakukan asesmen terhadap korban,” jelas Rosdiana.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(rez)