Berita Bekasi Nomor Satu

Menkes Setujui PSBB Bekasi dan Dua Daerah Ini

ILUSTRASI: Suasana perkotaan di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Dok/Radar Bekasi
ILUSTRASI: Suasana aktifitas lalu lintas di pintu gerbang Tol Bekasi Timur terpantau lenggang, belum lama ini. Menkes menyetujui PSBB Bogor, Depok dan Bekasi. Foto: Dok/Raiza Septianto/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Keputusan itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Korona, Achmad Yurianto.

“(PSBB Bodebek) sudah disetujui,” kata Yuri, Sabtu (11/4), seperti diberitakan radardepok.com (group radarbekasi.id).

Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Sesuai surat Gubernur Jabar,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (8/4). (rd/net)