Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Usaha Kuliner Ini Ditutup Pagar, Ternyata…

Tangkapan layar, Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menegur sejumlah pemuda yang berkumpul di salah satu tempat kuliner di Jalan Durian, Jagakarsa, Minggu dini hari (27/9). Foto: ANTARA

BEKASI, RADARBEKASI.ID- JAKARTA – Petugas gabungan dari jajaran Tiga Pilar Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan menemukan sebuah tempat usaha kuliner yang melayani pembeli makan di tempat secara sembunyi-sembunyi.

Tempat tersebut ditemukan dalam patroli operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, pada Minggu (27/9) dini hari.

Awalnya petugas mendatangi tempat kuliner yang bagian depannya tidak terdapat pelanggaran atau mematuhi protokol kesehatan, melayani pembeli hanya untuk dibawa pulang.

Namun, saat menyusuri bagian belakang, tempat kuliner itu tampak mencurigakan karena tertutupi pagar. Petugas Polsek dan Koramil setempat kemudian membuka pagar tersebut.

Setelah terbuka, terlihat puluhan motor pakir dan juga orang-orang yang sedang menikmati makanan serta minuman secara berkerumun, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Petugas lantas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung tempat kuliner yang kebanyakan kelompok remaja. Petugas mendata identitasnya dan diberikan teguran.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menyebutkan, tempat kuliner tersebut berlokasi di Jalan Durian dan dilaporkan oleh masyarakat karena terdapat orang yang berkumpul-kumpul.

“Ternyata tersembunyi, jadi artinya memang mereka menghindari pantauan ataupun pendisiplinan dari unsur Tiga Pilar ini,” kata Kompol Eko seperti dikutip dari Antara.

Temuan tersebut langsung diproses oleh Polsek Jagakarsa, pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Selanjutnya kata Eko, pihaknya akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan bagi tempat usaha tersebut.

“Karena sanksi pelanggaran ini kewenangannya Satpol PP,” ujar Eko.

Terkait temuan tersebut, Kompol Eko kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi ini agar penularan COVID-19 dapat dicegah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, pemerintah tidak melarang berjualan, tetapi untuk pelayanan harus dibawa pulang (take away) sehingga tidak boleh makan di tempat.

“Saat ini memasuki PSBB periode kedua selama masa ini tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat karena akan menimbulkan kerumunan. Ini salah satu upaya untuk mencegah. Kalau pelaku usaha masih melayani makan di tempat maka penyebaran COVID-19 di Jakarta ini tidak akan pernah selesai,” ujar Eko. (antara/jpnn)