Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Rizieq Shihab Kena 4 Tahun Penjara

RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara dalam kasus test swab PCR palsu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut enam tahun penjara oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Pendiri Front Pembela Islam itu dituntut enam tahun penjara oleh JPU.

Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya. (jpc)