Berita Bekasi Nomor Satu

Terobosan Dukcapil, Pelaku Nikah Siri Boleh Bikin Kartu Keluarga

ilustrasi pernikahan.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pasangan nikah siri di Indonesia kini bisa mengurus untuk memiliki Kartu Keluarga (KK). Kepastian ini dikeluarkan Kemendagri menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.


“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan melalui keterangan video yang diterima sejumlah wartawan pada, Kamis (7/10).


Meski bisa mengurus KK, Zudan menolak jika kebijakan ini adalah upaya Kemendagri untuk melegitimasi nikah siri.
Kebijakan ini, menurutnya, semata-mata untuk pelayanan pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.


Di dalam KK tersebut, pasangan nikah siri itu dicatat selayaknya suami istri lainnya. Nantinya, dalam KK tersebut akan diberikan tanda khusus yang menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan nikah siri.

Dukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Di dalam KK tersebut tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat.

Selain itu, Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri. Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan siri mereka.

“Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” tutur Zudan. (wsa)