RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro terkait dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Kepada penyidik KPK, Chairoman mengaku diserahkan uang Rp200 juta oleh Wali Kota non aktif Rahmat Effendi.
“Jadi, tepatnya bukan menerima tapi diserahkan,” kata Chairoman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Chairoman mengaku tidak mengetahui persis jumlah uang yang diserahkan Rahmat Effendi kepada dirinya. Menurutnya, uang itu sudah dia serahkan kepada KPK dan baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
“Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” ujar Chairoman.
Chairoman juga mengaku tidak mengetahui maksud Rahmat Effendi memberikan uang tersebut. Uang itu diberikan melalui seseorang yang menjadi perpanjangan tangan Rahmat Effendi.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Chairoman diminta menjelaskan proses pengajuan anggaran di Bekasi. Beberapa proyek yang dianggarkan diyakini dimainkan Rahmat Effendi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE (Rahmat EFfendi).” kata Ali.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wsa)